• Pilih Kategori :

  • Tulisan Terakhir

  • LEC Garut CustomerCare : . . Konsultasi Pendidikan : . . Konsultasi SDM : . . Konsultasi Perpustakaan : . . Konsultasi TIK / IT : .
  • KIRIM TULISAN

NUPTK

LEC Garut sebagai lembaga peningkatan mutu SMP Swasta khususnya sangat mendukung program NUPTK, karena hal tersebut merupakan penghargaan yang besar bagi kinerja pendidik dan tenaga kependidikan.
NUPTK atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan adalah nomor yang diberikan kepada setiap individu yang sedang bekerja sebagai pendidik dan tenaga kependidikan formal maupun non formal yang bersifat unik secara nasional.

Pendidik dan tenaga kependidikan yaitu :
Guru, Kepala Sekolah, Laboran, Pustakawan, Penjaga Sekolah, Tutor, Pengawas Sekolah, Instruktur Khusus, dsb bidang kependidikan.

Dalam rangka mendukung program Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan (Ditjen PMPTK) dalam memenuhi tuntutan UU SISDIKNAS NO.20 TH 2003 dan UU GURU DAN DOSEN NO.14 TH 2005 yaitu :
1. Pemberian tunjangn khusus bagi PTK
2. Melakukan Sertifikasi Guru
3. Memberikan Penghargaan Akhir masa Bakti
4. Memberikan beasiswa bagi anak guru berprestasi
5. Memberikan Peningkatan Mutu Pendidik
6. Program Pembangunan Rumah Dinas Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah
7. Mendistribusikan dana blockgrant guru bantu, pengawas sekolah, blockgrant operasional pengawas sekolah
8. Pemberian tunjangan fungsional Guru non PNS
9. Pemberian Tunjangan Kelebihan Jam Mengajar
10. Peningkatan kualifikasi Guru dari D-4 ke S1

Maka sejak Desember 2006 dilakukan pendataan NUPTK kepada seluruh PTK (Negeri dan Swasta) di Indonesia melalui LPMP dan Dinas pendidikan Kabupaten/Kota.

Tahapan Pendataan NUPTK adalah :
1. Pengebaran instrumen profil NUPTK (5 lembar untuk masing-masing PTK) oleh dinas pendidikan Kabupaten/Kota. PTK mengisi profil NUPTK dengan lengkap di sekolah induknya.
2. Pengumpulan instrumen profil NUPTK
3. Pengentrian data ke program aplikasi SIMNUPTK
4. Pengiriman data ke LPMP
5. Validasi data di LPMP
6. Proses penomoran Ditjen PMPTK Jakarta.

Demi terealisasinya program tersebut dan juga untuk kepentingan para PTK, maka perlu dilakukan verifikasi data untuk memastikan bahwa PTK sudah terdata dalam data base dan sudah memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK). seluruh data harus diserahkan ke Ditjen PMPTK pada Bulan September 2007 untuk diberikan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK). Dikarenakan banyaknya Data yang belum masuk kami (LPMP) terima dari Dinas Pendidikan Kabupaten Garut, maka Ditjen PMPTP memberikan waktu sampai dengan akhir Nopember 2007 untuk menyelesaikan data yang tersisa dan divalidasi di bulan Desember 2007.

Bagi PTK yang belum terdata, harus mengisi instrumen Profil NUPTK terlebih dahulu disertai keterangan mengajar dari pimpinan sekolah yang menjadi sekolah inti/induk ke Dinas Pendidikan kabupaten, kemudian dientri ke program SimNUPTK melalui Tim DataBase Dinas Pendidikan Kabupaten. Untuk diketahui bahwa Program Ditjen PMPTK akan segera direalisasikan pada Tahun 2008.